Pada 9 Juli 2026, pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sebuah tonggak penting dalam penguatan ekosistem pasar karbon nasional.
Peluncuran ini menandai langkah konkret Indonesia dalam membangun sistem pencatatan karbon yang transparan, kredibel, dan siap terintegrasi dengan pasar karbon internasional.
Bagi pelaku usaha yang tengah menyusun strategi keberlanjutan maupun memenuhi kewajiban pelaporan emisi, kehadiran SRUK menjadi sinyal penting bahwa tata kelola karbon di Indonesia semakin matang dan terstandardisasi.
Apa Itu SRUK?
SRUK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 110/2025 dan berfungsi sebagai registri karbon nasional—satu platform tunggal yang mencatat proyek karbon, menerbitkan unit karbon, serta melacak seluruh transaksi karbon lintas sektor. Dengan sistem registri yang terpusat, setiap unit karbon yang dihasilkan dapat dipastikan transparan, dapat ditelusuri (traceable), dan siap diperdagangkan.
Secara umum, SRUK menjalankan empat fungsi utama:
- Registrasi proyek karbon yang memenuhi syarat kelayakan.
- Penerbitan unit karbon setelah penurunan emisi diverifikasi secara independen.
- Pencatatan dan pelacakan kepemilikan unit karbon serta transaksi pasar.
- Pencegahan penghitungan ganda (double counting), memastikan setiap unit karbon bersifat unik dan hanya diterbitkan satu kali.
Enam Sektor Proyek Karbon yang Dicakup
SRUK dirancang untuk mengakomodasi proyek karbon dari enam sektor utama:
• Energi – pembangkitan listrik, peralihan bahan bakar, efisiensi energi, dan transportasi.
• Proses Industri dan Penggunaan Produk (IPPU) – emisi industri seperti semen, baja, kimia, dan manufaktur.
• Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU) – konservasi hutan, reforestasi, lahan gambut, dan mangrove.
• Pertanian – budidaya padi, peternakan, dan praktik pertanian berkelanjutan.
• Kelautan dan Perikanan – ekosistem karbon biru dan restorasi kawasan pesisir.
• Limbah – reduksi metana dari limbah padat dan air limbah.
Setiap sektor akan didukung oleh pedoman teknis dan metodologi yang disusun oleh kementerian terkait.
Dari Proyek Karbon Menuju Nilai Pasar
Alur kerja SRUK mengikuti lima tahap utama: registrasi proyek, validasi dan verifikasi independen, penerbitan unit karbon, perdagangan karbon, hingga retirement (penonaktifan unit karbon setelah digunakan untuk offset emisi).
Potensi yang dapat dibuka dari sistem ini cukup signifikan, dengan estimasi awal mencakup 31,72 juta ton CO₂ekuivalen dari offset karbon kehutanan dan nilai perdagangan karbon awal yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun—sekaligus memperkuat fondasi Indonesia untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon internasional.
Mengapa SRUK Penting bagi Dunia Usaha?
Kehadiran SRUK memberikan sejumlah manfaat strategis, di antaranya:
• Akuntansi karbon yang kredibel, memungkinkan proyek pengurangan emisi tercatat dan terkelola melalui registri nasional yang terpercaya.
• Kepercayaan pasar yang lebih tinggi, menarik minat investor dan pembeli kredit karbon melalui kredibilitas unit karbon yang lebih terjamin.
• Nilai tambah finansial, di mana pendapatan dari perdagangan karbon dapat memperkuat justifikasi bisnis atas inisiatif pengurangan emisi.
• Standar yang selaras secara internasional, mempersiapkan proyek-proyek di Indonesia untuk terlibat dalam pasar karbon lintas negara di masa depan.
SRUK juga dikembangkan selaras dengan kerangka Climate Data Steering Committee (CDSC), sehingga kompatibel dengan standar data pasar karbon yang diakui secara global. Hal ini membuka peluang transfer karbon internasional, termasuk skema Pasal 6 (ITMO) dalam Perjanjian Paris, serta meningkatkan interoperabilitas dengan registri karbon negara lain.
Relevansi bagi Perusahaan
Bagi perusahaan yang telah menerapkan sistem manajemen lingkungan sesuai ISO 14001, menyusun laporan Gas Rumah Kaca (GRK), atau tengah mempersiapkan dokumen keberlanjutan seperti PROPER, peluncuran SRUK menjadi momentum penting untuk mulai memetakan potensi proyek penurunan emisi yang dimiliki. Sistem registri yang terstandardisasi ini akan mempermudah proses verifikasi, pelaporan, dan pada akhirnya, monetisasi upaya pengurangan emisi yang telah dilakukan.
Menghadapi perkembangan regulasi ini, perusahaan tidak perlu menyusun strategi karbon sendirian. IDEA Multiple Management siap mendampingi mulai dari penyusunan laporan GRK, kesiapan dokumen PROPER, hingga strategi pengelolaan lingkungan yang selaras dengan arah kebijakan pasar karbon nasional—termasuk memetakan potensi proyek Anda untuk masuk ke dalam ekosistem SRUK.
Jangan tunggu sampai regulasi mendesak. Konsultasikan kesiapan lingkungan dan keberlanjutan perusahaan Anda bersama tim IDEA Multiple Management sekarang.
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Sumber: SRUK – Kementerian Lingkungan Hidup (2026); Siaran Pers Kementerian Kehutanan (2026); Indonesia CCS Center (ICCSC).